RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Bank Indonesia segera melakukan pengetatan
atau pembatasan pembelian valuta asing. Hal tersebut dilakukan untuk
mengawal nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang semakin
mengkhawatirkan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara,
mengatakan BI hanya mengubah nominal dari Peraturan Bank Indonesia (PBI)
mengenai aturan transaksi valas yang saat ini berlaku dari US$100.000
menjadi US$25.000.
Seperti diketahui, PBI No.16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valas
antara Bank dengan Pihak Domestik, mengatur pembelian valas terhadap
rupiah oleh nasabah melalui bank di transaksi spot dan derivatif di atas
US$100.000 per bulan per nasabah, wajib menggunakan underlying atau
jaminan dan menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Pembatasan pembelian valas, itu kan pengaturan yang sekarang berlaku sampai dengan US$100.000 tanpa underlying. Kalau sekarang diturunkan supaya orang beli valas kalau perlu saja, diturunkan jadi US$25.000. Kalau di atas itu harus lewat underlying," ujarnya, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 19 Agustus 2015.
Aturan tersebut juga berlaku bagi pihak perbankan yang tidak punya
stok valas. Dengan langkah tersebut, diharapkan dapat menjaga stabilitas
rupiah yang saat ini tengah terpuruk. Dengan demikian, nasabah tidak
terlalu bebas membeli dolar AS.
"Sehingga nasabah juga tidak terlalu bebas beli valas di bank. Bank kalau beli valas di pasar valas juga ada underlyingnya," ujarnya.
Tirta mengungkapkan, aturan tersebut rencananya diubah melalui rapat dewan gubernur (RDG).
"Begitu selesai diubah, diamandemen, bisa segera diberlakukan. Nanti lewat amandemen PBI," tuturnya.
Sumber : http://bisnis.news.viva.co.id







0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.