Kamis, 28 Desember 2017

Konsumen Indonesia Cenderung Malas Mengeluh

RIFAN FINANCINDO -  Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai tingkat kesadaran konsumen dalam negeri masih rendah. Hal ini terlihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun lalu yang cuma 30,86 persen dari skala 100 persen.

Sementara, Ketua BPKN Ardiansyah Parman menuturkan, IKK negara-negara Eropa ada di atas 50 persen. Hal ini dikarenakan konsumen di Indonesia masih kurang tingkat pengetahuan dan pendidikannya. "Oleh karena itu, sosialisasi soal perlindungan konsumen harus lebih banyak supaya mereka memahami hak-hak yang harus diperjuangkan," ujarnya, Rabu (27/12). Lebih lanjut ia mengatakan, ada kecenderungan konsumen enggan untuk melaporkan keluhan ketika ada produk atau jasa yang bermasalah.

Makanya, peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sangat penting untuk meningkatkan kesadaran konsumen guna memperjuangkan hak-haknya. Pasalnya, di tiap daerah terdapat ratusan LPKSM yang membantu konsumen.

Baca Juga :

 
"Kami juga mendorong pemerintah untuk memberikan pendampingan kepada LPKSM, sehingga pengetahuannya meningkat, menjadi ujung tombak perlindungan konsumen," terang dia.

BPKN menargetkan pertumbuhan IKK mencapai 40 persen secara nasional pada 2019 mendatang. Untuk mencapai target, diperlukan koordinasi dari pemerintah pusat dan daerah.

"Mencapai sekitar 40an persen itu merupakan pekerjaan yang luar biasa. Jadi, tidak hanya dilakukan oleh BPKN, pemerintah pusat dan daerah juga harus melakukan hal itu," imbuhnya.


Perbankan Dominasi Pengaduan

Berdasarkan pengaduan yang diterima BPKN, baik melalui call center, datang langsung, maupun e-mail, selama kurun Januari sampai November 2017 didominasi oleh sektor perbankan.

"Tercatat pengaduan dengan rincian berdasarkan komoditas didominasi oleh sektor perbankan sebesar 34 persen, pembiayaan konsumen 28 persen, perumahan sembilan persen," kata Koordinator Komisi Pengaduan dan Penanganan Kasus BPKN Rizal.


Baca Juga :



Sisanya, jumlah pengaduan dari periklanan empat persen, e-Dagang empat persen, telekomunikasi tiga persen, ritel dua persen, transportasi tiga persen, ekspedisi dua persen, barang elektronik satu persen, haji/umroh satu persen, asuransi satu persen, layanan kesehatan satu persen, undian berhadiah satu persen dan lain-lain tujuh persen dari total pengaduan yang diterima BPKN.
( cnnindonesia.com )

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Disclaimer: Semua informasi yang terdapat dalam blogspot kami ini hanya bersifat informasi saja. Kami berusaha menyajikan berita terbaik, namun demikian kami tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi atau analisa yang tersedia. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari blogspot kami ini. Kami berhak mengatur dan menyunting isi saran atau tanggapan dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menolak isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras.