PT RIFAN FINANCINDO - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai, pemerintah sebaiknya mengalihkan kepemilikan kapal asing hasil sitaan kepada nelayan untuk digunakan kembali melaut, daripada menenggelamkan kapal hingga rusak.
Luhut mengaku mendorong tindakan tegas atas pelanggaran aktivitas penangkapan ikan oleh pihak asing di perairan Indonesia. Hanya saja, jika tindakan tegas yang dilakukan adalah penenggelaman kapal, maka banyak kapal yang terdampar dan dibiarkan rusak.
"Setelah sekian lama jalan masa mau terus-terusan begitu (kapal ditenggelamkan), kan kapal itu banyak yang stranded (terdampar) di Bali, Tegal, Ambon Bitung mau diapakan itu kapal masa mau dibiarkan rusak padahal sekarang nelayan kita ini banyak yang di darat," ujar luhut di Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Selasa (9/1).
Ia menambahkan, kapal-kapal tersebut sebenarnya bisa digunakan oleh nelayan yang tergabung dalam koperasi nelayan dengan proses yang benar. Hal itu dilakukan agar nelayan yang tidak memiliki kapal dapat kembali melaut.
Luhut mengaku mendorong tindakan tegas atas pelanggaran aktivitas penangkapan ikan oleh pihak asing di perairan Indonesia. Hanya saja, jika tindakan tegas yang dilakukan adalah penenggelaman kapal, maka banyak kapal yang terdampar dan dibiarkan rusak.
"Setelah sekian lama jalan masa mau terus-terusan begitu (kapal ditenggelamkan), kan kapal itu banyak yang stranded (terdampar) di Bali, Tegal, Ambon Bitung mau diapakan itu kapal masa mau dibiarkan rusak padahal sekarang nelayan kita ini banyak yang di darat," ujar luhut di Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Selasa (9/1).
Ia menambahkan, kapal-kapal tersebut sebenarnya bisa digunakan oleh nelayan yang tergabung dalam koperasi nelayan dengan proses yang benar. Hal itu dilakukan agar nelayan yang tidak memiliki kapal dapat kembali melaut.
Baca Juga :
Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah | PT RIFAN FINANCINDO
Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SOLO
Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan | RIFAN FINANCINDO
Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor | PT RIFAN
Rifan Financindo Intensifkan Edukasi | RIFANFINANCINDO
Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi | RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai | RIFAN
Hal itu tertoreh dalam Undang - Undang (UU) Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 pasal 76A dan 76C. Pada pasal 76A disebutkan, benda dan atau alat yang digunakan dalam dan atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan, dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.
Dalam Pasal 76C ayat 5 juga disebutkan, benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.
"Kalau barang itu masih ada di sana buat apa kita tenggelamkan lagi sudahlah kemaren udah kita tenggelamkan, sekarang dipakai saja untuk nelayan kita dengan koperasi tadi salah itu?," Ujar Mantan Menko Polhukam tersebut.
Lebih lanjut, Luhut menambahkan penyerahan kapal hasil sitaan kepada nelayan tersebut akan dikontrol oleh pemerintah agar tepat sasaran. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir ada pihak-pihak selain nelayan yang menerimanya. "Kami ingin koperasi nelayan itu tumbuh. Nanti ada yang bilang kalo ini kami lelang ada orang lain yang dapat ya kami kontrol lah kan bisa dikontrol," tutur Luhut.
Dalam Pasal 76C ayat 5 juga disebutkan, benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.
"Kalau barang itu masih ada di sana buat apa kita tenggelamkan lagi sudahlah kemaren udah kita tenggelamkan, sekarang dipakai saja untuk nelayan kita dengan koperasi tadi salah itu?," Ujar Mantan Menko Polhukam tersebut.
Lebih lanjut, Luhut menambahkan penyerahan kapal hasil sitaan kepada nelayan tersebut akan dikontrol oleh pemerintah agar tepat sasaran. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir ada pihak-pihak selain nelayan yang menerimanya. "Kami ingin koperasi nelayan itu tumbuh. Nanti ada yang bilang kalo ini kami lelang ada orang lain yang dapat ya kami kontrol lah kan bisa dikontrol," tutur Luhut.
Baca Juga :
Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB | PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan | PT. RIFAN
Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras | RIFAN BERJANGKA
JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya | PT. RIFAN FINANCINDO
PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan | PT. RIFAN
Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras | RIFAN BERJANGKA
JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya | PT. RIFAN FINANCINDO
RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun | PT RIFANFINANCINDO
PT RFB Gelar Media Workshop | PT RFB
Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK | PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA
RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat | RFB
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjastuti diminta tak lagi menenggelamkan kapal oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Menanggapi permintaan tersebut, Susi menyebut penenggelaman kapal pencuri diatur dalam Undang-Undang (UU) Perikanan.
"Mohon disosialisasikan, mungkin masih banyak yang belum tahu penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU perikanan," ujar Susi dalam akun twitter-nya, Selasa (9/1).
Lebih lanjut, Susi menjelaskan, penenggelaman kapal dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Ia pun menyebut, hal tersebut bukan kemauan pribadi ataupun menteri. ( cnnindonesia.com )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.