Rabu, 10 Januari 2018

Luhut: Kapal Sitaan Asing Sebaiknya Digunakan Nelayan Melaut

PT RIFAN FINANCINDO - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai, pemerintah sebaiknya mengalihkan kepemilikan kapal asing hasil sitaan kepada nelayan untuk digunakan kembali melaut, daripada menenggelamkan kapal hingga rusak.

Luhut mengaku mendorong tindakan tegas atas pelanggaran aktivitas penangkapan ikan oleh pihak asing di perairan Indonesia. Hanya saja, jika tindakan tegas yang dilakukan adalah penenggelaman kapal, maka banyak kapal yang terdampar dan dibiarkan rusak.

"Setelah sekian lama jalan masa mau terus-terusan begitu (kapal ditenggelamkan), kan kapal itu banyak yang stranded (terdampar) di Bali, Tegal, Ambon Bitung mau diapakan itu kapal masa mau dibiarkan rusak padahal sekarang nelayan kita ini banyak yang di darat," ujar luhut di Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Selasa (9/1).


Ia menambahkan, kapal-kapal tersebut sebenarnya bisa digunakan oleh nelayan yang tergabung dalam koperasi nelayan dengan proses yang benar. Hal itu dilakukan agar nelayan yang tidak memiliki kapal dapat kembali melaut.



Baca Juga :


 
Hal itu tertoreh dalam Undang - Undang (UU) Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 pasal 76A dan 76C. Pada pasal 76A disebutkan, benda dan atau alat yang digunakan dalam dan atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan, dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

Dalam Pasal 76C ayat 5 juga disebutkan, benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.

"Kalau barang itu masih ada di sana buat apa kita tenggelamkan lagi sudahlah kemaren udah kita tenggelamkan, sekarang dipakai saja untuk nelayan kita dengan koperasi tadi salah itu?," Ujar Mantan Menko Polhukam tersebut.

Lebih lanjut, Luhut menambahkan penyerahan kapal hasil sitaan kepada nelayan tersebut akan dikontrol oleh pemerintah agar tepat sasaran. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir ada pihak-pihak selain nelayan yang menerimanya. "Kami ingin koperasi nelayan itu tumbuh. Nanti ada yang bilang kalo ini kami lelang ada orang lain yang dapat ya kami kontrol lah kan bisa dikontrol," tutur Luhut.


Baca Juga :


RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat | RFB


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjastuti diminta tak lagi menenggelamkan kapal oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Menanggapi permintaan tersebut, Susi menyebut penenggelaman kapal pencuri diatur dalam Undang-Undang (UU) Perikanan.

"Mohon disosialisasikan, mungkin masih banyak yang belum tahu penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU perikanan," ujar Susi dalam akun twitter-nya, Selasa (9/1).

Lebih lanjut, Susi menjelaskan, penenggelaman kapal dilaksanakan atau dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Ia pun menyebut, hal tersebut bukan kemauan pribadi ataupun menteri. ( cnnindonesia.com )

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Disclaimer: Semua informasi yang terdapat dalam blogspot kami ini hanya bersifat informasi saja. Kami berusaha menyajikan berita terbaik, namun demikian kami tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi atau analisa yang tersedia. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari blogspot kami ini. Kami berhak mengatur dan menyunting isi saran atau tanggapan dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menolak isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras.