PT Rifan Financindo Berjangka -
Probolinggo (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi mengatakan pasangan jalur perseorangan Jumanto-Imaduddin (JADI) gugur sebagai peserta pemilihan umum kepala daerah (pilkada) karena berkas dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Dari hasil penghitungan, berkas syarat pencalonan bakal pasangan calon Jumanto-Imaduddin tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak mencapai 105.168 dukungan," katanya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu.
KPU sudah menerima berkas perbaikan syarat pencalonan dari jalur perseorangan pada Sabtu sore (20/1), dan setelah itu dilakukan penghitungan hingga Minggu pukul 02.00 WIB, kemudian pihak KPU melakukan rapat pleno untuk membuat berita acara.
"Kami menyerahkan berita acara, tanda terima pengembalian berkas dan surat keputusan karena pasangan Jumanto-Imaduddin yang maju melalui jalur perseorangan hanya menyerahkan sebanyak 55.245 dukungan, padahal sesuai ketentuan berkas dukungan yang diserahkan sebanyak 105.168 dukungan," tuturnya.
Pasangan Jumanto-Imaduddin (JADI) harus melengkapi syarat pencalonan berupa pemenuhan syarat minimal dukungan sebanyak 64.314 fotocopi kartu tanda penduduk berbasis data tunggal elektronik (KTP el) warga.
Sumber : www.antaranews.com








0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.