Kamis, 23 April 2020

RIFAN FINANCINDO - Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 934 Ribu per Gram






RIFAN FINANCINDO - Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau emas Antam naik Rp 6.000 per gram menjadi Rp 934 ribu per gram pada perdagangan, Kamis (23/4/2020). Pada perdagangan sebelumnya, harga emas antam dipatok Rp Rp 928 ribu per gram

Sedangkan untuk harga buyback emas Antam juga naik Rp 6.000 menjadi Rp 833 ribu per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 833 ribu per gram.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Hingga pukul 09.00 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia.

Untuk harga emas Antam bercorak batik dengan ukuran 10 gram ditetapkan Rp 9.580.000, sementara untuk ukuran 20 gram dijual Rp 18.610.000.

Harga emas Antam sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen).


Rincian Harga Emas

* Pecahan 0,5 gram Rp 491.500
* Pecahan 1 gram Rp 934.000
* Pecahan 2 gram Rp 1.817.000
* Pecahan 3 gram Rp 2.704.000
* Pecahan 5 gram Rp 4.490.000
* Pecahan 10 gram Rp 8.915.000
* Pecahan 25 gram Rp 22.180.000
* Pecahan 50 gram Rp 44.285.000
* Pecahan 100 gram Rp 88.500.000
* Pecahan 250 gram Rp 221.000.000
* Pecahan 500 gram Rp 441.800.000
* Pecahan 1.000 gram Rp 883.600.000.


Sumber : liputan6

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Disclaimer: Semua informasi yang terdapat dalam blogspot kami ini hanya bersifat informasi saja. Kami berusaha menyajikan berita terbaik, namun demikian kami tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi atau analisa yang tersedia. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari blogspot kami ini. Kami berhak mengatur dan menyunting isi saran atau tanggapan dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menolak isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras.