PT Rifan Financindo Berangka - Kretek sebagai komoditas strategis nasional sedang menghadapi tekanan yang berat. Ironisnya, tekanan ini justru dilakukan oleh kalangan bangsa sendiri. Manuver gerakan anti tembakau mengkreasi dan memprovokasi seorang warga untuk menuntut dua perusahaan rokok nasional dengan alasan yang tidak rasional.
Peserta Musyawarah Kretek yang terdiri dari 17 lembaga
menilai kedaulatan petani tembakau dan cengkih dihancurkan secara sistematis
melalui intervensi legislasi.
"Konspirasi global dan intervensi asing semakin kuat
menggerogoti kedaulatan bangsa. Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan representasi kekuatan
global yang merongrong kedaulatan bangsa," ujar Komite Nasional
Pelestarian Kretek, Azami Mohammad di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Budidoyo dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia menilai,
kekuatan global itu diwakili FCTC sebagai bentuk kolonialisme dengan jubah
baru. Salah satu formula untuk mendukung kehadiran FCTC adalah gelaran Asia
Pacific Conference on Tobacco or Health (APACTH) 12th yang akan digelar di
Bali.
Aksesi FCTC ini memiliki dampak penghancuran terhadap
industri kretek nasional, karena 38 butir pasal di dalamnya bertujuan untuk
melarang penyebaran produk hasil tembakau. Ia menilai sikap pemerintah untuk
tidak meratifikasi FCTC sudah tepat.
Lanjut Peserta Musyawarah Kretek, Indonesia memiliki
alasan-alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC, di antaranya: Pertama,
Indonesia memiliki kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau dan
produk hasil tembakau. Negara sangat bergantung pada komoditas ini sebagai pendapatan
negara. Tahun 2017, pendapatan negara yang dipungut dari cukai rokok sebesar
Rp150 triliun.
Kedua, Indonesia memiliki produk hasil tembakau yang khas,
yakni kretek. Ketiga, industri kretek merupakan industri yang memberikan
manfaat besar bagi rakyat Indonesia. Terdapat 6 juta orang yang dihidupi dari
industri ini. Keempat, industri kretek selama ini terbukti merupakan industri
yang tahan terhadap berbagai hantaman krisis.
Atas dasar keprihatinan terhadap gerakan anti tembakau yang
mengancam kedaulatan nasional, Peserta Musyawarah Kretek selaku stakeholder
kretek menyatakan tiga sikap.
Yaitu, menolak semua bentuk intervensi kepada pemerintah
untuk mengaksesi FCTC. Kedua, menolak semua bentuk produk hukum yang mengancam
kedaulatan petani tembakau dan cengkih. Terakhir, melawan semua bentuk gerakan
dan konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan kretek
nasional.
Peserta Musyawarah Kretek mengimbau kepada masyarakat luas
agar tidak terjebak oleh segala bentuk gerakan anti tembakau yang menggunakan
berbagai isu untuk menghancurkan kedaulatan nasional.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com








0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.