Senin, 03 September 2018

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Melacak Persiapan Ditjen Pajak Jelang Intip Rekening Bank



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA –  Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus membenahi aturan perpajakan guna menggali potensi pajak yang selama ini belum tersentuh atau selalu menghindar. Salah satu pembenahan dilakukan pada sistem perpajakan internasional.
“DJP supaya lebih bagus mengiktui perkembangan-perkembangan dunia internasional yang sudah begitu pesatnya majunya. Apalagi kita ketahui dalam waktu tidak beberapa lama lagi kita akan laksanakan perkembangan informasi secara internasional,” kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak P.M. John L. Hutagaol di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Dalam memaksimalkan potensi pajak, Ditjen Pajak akan menerapkan UU Nomor 9 Tahun 2017 yang merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU.
John menyebutkan, dengan ditetapkannya UU Nomor 9 Tahun 2017 maka secara langsung akan menyudahi masa-masa kerahasiaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan.
Dia menjelaskan, saat ini perekonomian sudah masuk era digitalisasi di mana perkembangannya tidak bisa lepas dari kemajuan teknologi.
“Kenapa Indonesia ambil sikap, yang namanya rahasia perbankan sudah berakhir, dengan lahirnya UU Nomor 9/2017. Inilah kronologis, dan ke depan selain ada 4 regulasi, ada regulasi lain dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak, dari transaksi antar negara,” jelas dia.
Era keterbukaan juga membuat banyak perekonomian negara bergantung dari penerimaan pajaknya. Untuk memaksimalkan penerimaan bukan hanya dari dalam negeri, maka juga dibutuhkan dari potensi pajak di luar negeri. “Nah inilah yang memberi ruang pajak, yang membuat adanya kebijakan,” ungkap dia.
Menurut John, era keterbukaan pajak ini juga bukan hanya menjadi komitmen Indonesia melainkan komitmen dunia yang mulanya dibahas dalam organisasi G20 lalu diserahkan kepada OECD, setidaknya ada ratusan negara yang ingin menerapkan era keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan terbitnya UU Nomor 9/2017 menjadi tanda bagi masyarakat Indonesia untuk taat dan patuh terhadap pajak.
“UU ini sangat penting untuk perpajakan kita, karena ada akses informasi keuangan untuk perpajakan, kita akan memanfaatkan ini, bahasa mudahnya bahwa DJP punya akses keuangan pada WP, kami sangat mengharapkan saatnya sudah patuh, berapapun penghasilan, berapapun pajaknya dibayar, ini sukarela,” kata Hestu.
Dia menyatakan, kepatuhan pajak tidak hanya berlaku pada wajib pajak dalam negeri, melainkan seluruh warga Indonesia yang berada di luar negeri. Sebab, pada April tahun depan Ditjen Pajak sudah bisa meminta dan mendapatkan secara otomatis data wajib pajak yang berada di luar negeri tentunya yang nilai rekeningnya di atas Rp 1 miliar.
“Lalu juga ada data by request, kalau yang otomatis setahun sekali itu saldo saja, kalau by request bisa mutasi rekening, bisa terlihat duit masuk, duit keluar, kami meminta kepatuhan dan sukarela, jangan lagi di sembunyikan di bank, karena sudah diketahui,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional, Leli Listianawati mengatakan, langkah selanjutnya yang akan disiapkan oleh Ditjen Pajak adalah menyusun legislasi domestik seperti peraturan direktur jenderal pajak (Perdirjen) yang akan mengatur pelaksanaan teknis secara lebih rinci.
“Lalu melakukan negosiasi BCAA dengan negara yang tidak menandatangi MCAA seperti Panama dan Bahama, hingga persiapan untuk menghadapi assestment on confidentiality and data safeguards yang dilaksanakan oleh global forum sebelum akhir 2017,” kata Leli.
Dia menyebutkan, UU Nomor 9/2017 telah berlaku pada 23 Agustus 2017. Dengan adanya beleid ini maka persyaratan implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) baik legislasi primer dan sekunder sudah terpenuhi.
“Mengenai sistem transimisi data, kita sudah memilih CTS (common transmission system), dan terkait perlindungan kerahasiaan dan keamanan data, kita sedang menyempurnakan,” tukas dia. (mkj/mkj)
Sumber: Detik
Akb – rifanfinancindo

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Disclaimer: Semua informasi yang terdapat dalam blogspot kami ini hanya bersifat informasi saja. Kami berusaha menyajikan berita terbaik, namun demikian kami tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi atau analisa yang tersedia. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari blogspot kami ini. Kami berhak mengatur dan menyunting isi saran atau tanggapan dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menolak isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras.