Rabu, 12 September 2018

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Kontroversi Siasat Nakal ‘2019PrabowoPre Siden’

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan tagar 2019PrabowoPre Siden oleh Kemenkum HAM dituding sebagai siasat nakal gara-gara ada spasi di antaranya. Keberadaannya pun menjadi kontroversi.
Hal ini berawal dari beredarnya surat keputusan Menkum HAM Nomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018. Di kop surat, tertulis ‘PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN’.
“Memberikan pengesahan badan hukum PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN,” demikian bunyi surat bertanggal 3 September 2018 tersebut.
Menkum HAM Yasonna Laoly lalu angkat bicara soal surat keputusan itu. Yasonna menjelaskan notaris yang mendaftarkan perkumpulan tersebut menggunakan siasat dengan cara nakal. Caranya menggunakan spasi pada kata ‘Presiden’.
“Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata ‘Presi’ dan ‘den’,” jelas Yasonna dalam keterangan tertulis, Senin (10/9/2018). Sementara itu, inisiator 2019PrabowoPresiden membantah menggunakan siasat nakal saat mendaftar ke Kemenkum HAM. Gerakan 2019PrabowoPresiden didaftarkan ke Kemenkum HAM untuk memiliki aspek legalitas. “Kami juga permohonan ke instansi, kami ikuti AHU (Administrasi Hukum Umum, red). Ya keluarnya begitu ya begitu. Nggak boleh dibilang penyiasatan nakal, faktanya kami ikut itu,” ujar Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Senin (10/9). Dasco menyebut perkumpulan ‘2019PrabowoPre siden’ memiliki kepengurusan hingga tingkat daerah dan sudah memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sehingga diperlukan untuk mendaftar ke Kemenkum HAM. Gerakan ini memang didaftarkan dengan tulisan ‘2019PrabowoPre Siden’.
Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon juga tak sependapat dengan Yasonna soal 2019GantiPre Siden yang disebut siasat nakal. Fadli meminta Kemenkum HAM tak menyoal status hukum 2019PrabowoPre Siden. “Ya itu mungkin problem internal mereka, nggak tahu bagaimana bisa begitu, mungkin kecolongan atau apa. Hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak dari setiap warga negara, Kemenkum HAM tak boleh menghalang-halangi,” sebut Fadli. “Mereka adalah hanya institusi yang melakukan pelayanan sesuai dengan aturan konstitusi dan UU. Jadi jangan mentang-mentang Laoly dari partai penguasa kemudian bisa seenaknya. Itu nggak bisa,” cecar Fadli.
Gara-gara kontroversi ini, Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad, melakukan konfirmasi ke Yasonna Laoly. Dia menyimpulkan ada informasi tidak utuh yang disampaikan.
“Kalau saya menganggap ini tidak ada masalah karena badan hukumnya sudah keluar. Kita juga jalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Saya dapat klarifikasi bahwa beliau dapat masukan yang kurang dari bawahannya,” ucap Dasco.
(imk/haf)
Sumber: Detik
Akb – rifanfinancindo

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Disclaimer: Semua informasi yang terdapat dalam blogspot kami ini hanya bersifat informasi saja. Kami berusaha menyajikan berita terbaik, namun demikian kami tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi atau analisa yang tersedia. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari blogspot kami ini. Kami berhak mengatur dan menyunting isi saran atau tanggapan dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menolak isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras.