PT RIFAN FINANCINDO - Pemerintah Tiongkok dilaporkan akan makin ketat membatasi
akses pengguna internet di negaranya. Menurut rencana, pemerintah akan
memblokir seluruh akses internet yang memanfaatkan virtual private networks
(VPN).
Dikutip dari Telegraph, Jumat (14/7/2017), pemerintah
Tiongkok telah meminta tiga operator di negara tersebut menutup akses internet
via VPN mulai Februari 2018. Rencana ini sebetulnya sudah terdengar awal tahun
ini.
Melalui Kementerian Industri dan Teknologi Informasi,
pemerintah Tiongkok telah mengumumkan penggunaan VPN merupakan tindakan ilegal
dan termasuk aksi kriminal. Menurut kementerian, langkah ini merupakan upaya
guna membersihkan akses internet lewat jaringan ilegal.
Sekadar informasi, Tiongkok memang dikenal sangat ketat
membatasi akses internet di wilayahnya. Sejumlah akses ke beberapa layanan
populer seperti Google, Facebook, Twitter, dan Instagram bahkan tak dapat
dilakukan sepenuhnya.
Namun sistem pemblokiran yang dikenal sebagai Great Firewall
ini memang masih dapat diakali dengan memanfaatkan VPN. Karenanya, setelah
peraturan ini diteken pemerintah, akses ke sejumlah layanan dengan VPN
dipastikan tak dapat lagi dilakukan.
Keputusan ini ternyata bukannya tanpa protes. Sejumlah pihak
sejak lama telah melayangkan kritik terhadap pembatasan akses internet. Salah
satu pihak yang cukup vokal adalah akademisi karena mereka akan kesulitan untuk
mengakses jurnal atau berkomunikasi dengan universitas lain.
Tiongkok bukan satu-satunya negara yang memblokir akses
internet secara ketat. Negara lain seperti Mesir, Rusia, Kuba, Bahrain, Turki,
dan Vietnam juga memblokir sejumlah media sosial dan membatasi gerak pengguna
internet. ( liputan6.com )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.