Selasa, 19 September 2017

Bea Cukai Cari Formula Tepat Penuhi Target Pendapatan 2018

PT RIFAN FINANCINDO - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini tengah mencari formula yang tepat untuk memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan pemerintah pada 2018.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya sedang mencari strategi yang optimal untuk merealisasikan target pendapatan yang ditetapkan pemerintah untuk 2018 sebesar Rp155,4 triliun.

"Ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu pengawasan terhadap rokok ilegal dan kedua adalah mengenai kebijakan tarifnya," kata Heru kepada sejumlah media di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Sebelumnya, Heru mengungkapkan, kenaikan cukai rokok 2018 minimum sebesar 8,9%. Namun demikian, menurutnya, kenaikan cukai yang berlebih pasti akan mendorong produsen dan konsumen memilih produk yang ilegal.

"Kenaikan tarif akan berdampak pada harga jual, sedangkan daya beli masyarakat belum sampai sana. Maka opsinya adalah membeli yang ilegal itu, karena tidak harus bayar cukai," tambah Heru.

Saat ini, menurut survei yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM), tingkat ketersediaan rokok ilegal di Indonesia terus mengalami kenaikan, dari 11,73% di 2014 menjadi 12,14% di 2016.

Secara terpisah, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menyampaikan bahwa kenaikan cukai terlalu tinggi akan memicu maraknya perdagangan rokok ilegal dan mempercepat kematian industri rokok nasional. Hal ini membahayakan penerimaan negara dari cukai dan kelangsungan usaha serta tenaga kerja di dalamnya.

"Di tengah terus menurunnya industri dalam beberapa tahun terakhir ini. Kami berharap persentase kenaikan tarif cukai 2018 paling tinggi sebesar 4,8%, yaitu sama dengan persentase kenaikan target penerimaan cukai seperti tercantum di RAPBN 2018. Jangan lagi ada beban tambahan bagi industri," tutur Moefti.

Selain dari sisi tarif, Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan, saat ini sistem cukai di Indonesia tergolong rumit, sehingga pada akhirnya menimbulkan menjamurnya rokok ilegal.

"Sistem cukai rokok yang rumit menimbulkan peluang kesalahan personifikasi perusahaan, jual beli pita cukai antara perusahaan kecil ke perusahaan besar dan memperlambat proses pencetakan pita cukai," terang dia. 
( sindonews.com )


PT RIFAN FINANCINDO           RIFAN FINANCINDO             RIFANFINANCINDO

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Disclaimer: Semua informasi yang terdapat dalam blogspot kami ini hanya bersifat informasi saja. Kami berusaha menyajikan berita terbaik, namun demikian kami tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi atau analisa yang tersedia. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari blogspot kami ini. Kami berhak mengatur dan menyunting isi saran atau tanggapan dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menolak isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras.