Kamis, 07 Desember 2017

DJP Bahas Aturan Pengenaan Pajak untuk Kegiatan "Home Sharing"

RIFANFINANCINDO - Maraknya bisnis dari kegiatan home sharing di Indonesia menjadi salah satu sorotan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belakangan ini.

Potensi penerimaan negara yang bisa didapat dari bisnis tersebut cukup besar, dengan perhitungan yang didasarkan pada pendapatan situs hotel berbagi Airbnb di Indonesia selama setahun terakhir sebesar Rp 1.150 triliun.

"(Aturannya) lagi dibahas. Untuk Airbnb domain aturan pelaksanaannya di bawah undang-undang," kata Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/12/2017).



Baca Juga :

Penipuan Berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi Marak di Indonesia | PT RIFAN FINANCINDO

Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu | PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SOLO

Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan | RIFAN FINANCINDO

Pialang Berjangka PT Rifan Bidik 200 Investor Baru di Semarang | PT RIFAN

Rifan Financindo Intensifkan Edukasi | RIFANFINANCINDO

Rifan Financindo Berjangka Incar Kenaikan Nasabah 53% di Jawa Tengah | RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai | RIFAN

Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB | PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan | PT. RIFAN

Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras | RIFAN BERJANGKA

JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya | PT. RIFAN FINANCINDO

RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun | PT RIFANFINANCINDO

PT RFB Gelar Media Workshop | PT RFB

Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK | PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA




Sebelumnya, pihak Airbnb telah menawarkan diri bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam hal aturan perpajakan. Mereka berjanji untuk membayar pajak setelah ada aturan dan ketentuan yang disepakati bersama dan diterapkan bagi kegiatan bisnis serupa.

Head of Public Policy Southeast Asia Airbnb, Mich Goh, melalui keterangan tertulis pada Kamis (6/12/2017) mengatakan Airbnb sudah terbiasa membayar pajak di negara tempat mereka beroperasi selama ini. Dari catatannya, sejak 2014 sampai saat ini, Airbnb sudah membayar pajak hingga Rp 6,9 triliun.

"Kami mengerti tidak ada satu patokan yang sesuai untuk seluruh kebijakan di dunia ini dan kami berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan kerangka kerja yang jelas dan sederhana," tutur Goh.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Disclaimer: Semua informasi yang terdapat dalam blogspot kami ini hanya bersifat informasi saja. Kami berusaha menyajikan berita terbaik, namun demikian kami tidak menjamin keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi atau analisa yang tersedia. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari blogspot kami ini. Kami berhak mengatur dan menyunting isi saran atau tanggapan dari pembaca atau pengguna agar tidak merugikan orang lain, lembaga, ataupun badan tertentu serta menolak isi berbau pornografi atau menyinggung sentimen suku, agama dan ras.