PT Rifan Financindo Berjangka - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menegaskan perlunya
upaya sistematis dan konstitusional dari pemerintah untuk menjamin perlindungan
data pribadi, mengingat banyaknya kejadian yang mengancam kedaulatan atas hak
data pribadi warga negara.
"Berpijak pada UUD pasal 28 huruf G bahwa setiap
setiap warna negara berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan
perlindungan dari ancaman, maka FPAN memandang penggunaan data pribadi tanpa
seizin pemiliknya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais Wiryosudarmo dalam keterangan
tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Beberapa peristiwa yang mengindikasikan penggunaan data
pribadi tanpa izin pemiliknya, kata dia, kerap kali terjadi.
“Kita sering mengalami tiba-tiba ditelepon oleh orang asing
yang menawarkan kartu kredit, asuransi atau kredit tanpa agunan, termasuk
`spam` komersial ke nomor seluler kita. Belakangan yang sedang ramai
diperbincangkan adalah ada dugaan kebocoran data pribadi atas kebijakan
registrasi ulang `SIM card` pengguna layanan seluler," katanya.”
Menelusuri UU yang ada terkait pengumpulan data pribadi, kata
Hanafi, FPAN menyimpulkan semangat berbagai UU tersebut dominan pada semangat
mengakses, "surveillance", serta mengumpulkan data pribadi
tanpa dibarengi dengan tanggung jawab yang optimal untuk menjaga dari segala
bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, Hanafi Rais melalui Ketua FPAN mendorong
secara serius untuk segera dibahas RUU Perlindungan Data Pribadi agar
memunculkan kelegaan, rasa aman, dan rasa adil yang dirasakan oleh masyarakat.
“Fraksi PAN mendapat informasi dari Badan Legislatif DPR RI
bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan inisiatif pemerintah tidak
masuk prolegnas. FPAN menyarankan agar institusi-institusi dalam pemerintahan
yang terkait dengan data pribadi segera melakukan koordinasi yang intensif dan akseleratif
agar mengkristalkan sikap yang satu suara,” tegas Hanafi.
Saat ini, lanjut dia, data pribadi menjadi menjadi komoditas
yang paling dicari, tidak hanya oleh pemerintah maupun penegak hukum, akan
tetapi juga oleh sektor swasta. Dengan data pribadi, sektor swasta mampu
memahami perilaku masyarakat, setelah itu mengelola preferensinya untuk
kemudian diarahkan sesuai apa yang diinginkan oleh kepentingan bisnis.
“Celakanya, kesadaran publik untuk menjaga data pribadi
minim sekali, diperparah komitmen intitusi baik swasta maupun pemerintah yang
menginventarisasi data pribadi relatif rendah,” tuturnya.
Fraksi PAN, tambah dia, sangat serius menjaga kedaulatan
warga negara atas hak data pribadi. Oleh karena itu, FPAN membuka diri atas
masukan-masukan seluruh elemen masyarakat untuk bertukar pikiran yang bertujuan
agar produk UU Perlindungan Data Pribadi menjadi lebih berkualitas dan relevan
dengan perkembangan zaman.
Sumber : https://www.antaranews.com








0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.