PT Rifan Financindo Berjangka - Utang pemerintah sampai dengan akhir Februari 2018 mencapai
Rp 4.034,8 triliun. Realisasi utang pemerintah pusat tersebut naik signifikan
sebesar Rp 76,14 triliun dibanding capaian per akhir Januari lalu yang sebesar
Rp 3.958,66 triliun.
Nilai utang pemerintah sebesar Rp 4.034,8 triliun ini setara
dengan 29,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Mengenai utang ini, banyak pihak yang menghawatirkannya,
mengingat angkanya setiap saat terus meningkat.
Namun pada kenyataannya dalam UU Keuangan Negara Nomor 17
Tahun 2003 mengatur batas utang luar negeri tidak boleh melebihi 60 persen dari
PDB. Dengan demikian utang tersebut masih aman.
Meski begitu, mampukan Indonesia bisa terus berkembang tanpa
ada utang luar negeri?
Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Kementerian
Keuangan Scenaider CH Siahaan mengatakan hal itu cukup memungkinkan. "Bisa
saja Indonesia bebas utang, asal APBN kita itu surplus. Masalahnya sekarang kan
masih defisit," kata dia di Gedung Bank Indonesia, Kamis (15/3/2018).
Kalaupun dalam beberapa tahun mendatang APBN Indonesia
surplus butuh waktu beberapa tahun untuk melunasi utang tersebut.
Diilustrasikan, dengan utang sekitar Rp 4.000 triliun, jika APBN surplus
sekitar Rp 500 triliun, maka butuh waktu 8 tahun untuk melunasi utang tersebut.
Selain berkurang, Scenaider juga membuka kemungkinan utang
Indonesia masih terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan. Ini karena
Indonesia masih menjadi negara berkembang yang butuh banyak pendanaan untuk
pembangunan ekonominya.
Dia juga berpesan kepada beberapa pihak untuk tidak terlalu
mengkhawatirkan utang saat ini. Dipastikannya pemerintah Indonesia tetap
mengelola utang dengan cukup baik.
"Sederhananya kalau kita punya penghasilan Rp 40 juta
per bulan kemudian kita punya utang dengan cicilan Rp 5 juta per bulan itu kan
masih kecil, jadi ini hanya persoalan pengeloaan. Jadi jangan terlalu
dikhawatirkan," dia menandaskan.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melaporkan total utang pemerintah pusat
sampai dengan akhir Februari 2018 mencapai Rp 4.034,8 triliun.
"Posisi (utang pemerintah) per akhir Februari di Rp
4.034,8 triliun," berdasarkan data DJPPR Kemenkeu yang diperoleh
Liputan6.com, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Realisasi utang pemerintah pusat tersebut naik signifikan
sebesar Rp 76,14 triliun dibanding capaian per akhir Januari lalu yang sebesar
Rp 3.958,66 triliun. Capaian Januari pun meningkat sekitar Rp 19,96 triliun
dari posisi utang pada Desember 2017 yang sebesar Rp 3.938,7 triliun.
Nilai utang pemerintah sebesar Rp 4.034,8 triliun ini setara
dengan 29,2 persen dari produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Rasio terhadap PDB ini masih jauh di bawah ambang batas
Undang-undang (UU) Keuangan Negara tidak melebihi 60 persen dari PDB.
Dari data tersebut diterangkan bahwa penggunaan utang
pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan,
dan perlindungan sosial masyarakat.
Ke depan, pemerintah akan terus meningkatkan investasi
maupun penerimaan perpajakan untuk membiayai belanja produktif. Salah satunya
dengan dukungan dari program reformasi perpajakan, dan pertukaran informasi
perpajakan secara otomatis (AEoI).
Sebelumnya Direktur Jenderal PPR Kemenkeu, Luky Alfirman,
mengatakan penambahan utang pemerintah adalah konsekuensi dari adanya kebijakan
defisit anggaran.
"Secara sistem dan struktur penganggaran di APBN, jika
defisit, maka butuh pembiayaan yang saat ini dipenuhi sebagian besar dari
penerbitan Surat Berharga Negara (SBN)," ujar Luky.
Artinya, selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) masih defisit, maka pemerintah tetap membutuhkan pembiayaan untuk
menambal defisit tersebut. Pembiayaan ini bersumber dari penerbitan SBN dan
pinjaman.
Pemerintah, ujar Luky, berupaya menjaga batas defisit di
bawah 3 persen dari PDB sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara. Termasuk
mengurangi keseimbangan primer di APBN.
"Kami juga tetap mengalokasikan pembayaran bunga utang
maupun pembayaran cicilan pokok (utang pemerintah)," dia menerangkan.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com








0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.