PT Rifan Financindo Berjangka - Pemerintah berencana menaikkan gaji para pegawai negeri
sipil (PNS) pada 2019 mendatang. Rencana
ini menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi PNS lantaran gaji mereka
terakhir kali mengalami kenaikan pada 2015 silam.
Belum ada kepastian besaran kenaikan gaji pokok ini karena
usulan tersebut tengah dimatangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Aswin Eka Adhi mengatakan,
penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok dilakukan dengan mempertimbangkan
bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji.
BKN juga menyiapkan landasan hukum karena aturan teknis
kenaikan gaji dan tunjangan dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN hingga kini juga belum ditetapkan. Usulan ini
juga disinkronkan dengan analisa kebutuhan anggaran dengan melibatkan sejumlah
kementerian dan lembaga.
“Hal tersebut (kenaikan) bergantung pada hasil penghitungan
kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama
dengan Kemenkeu,” ujarnya.
Menurutnya, jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019
disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada 2019. Sebelumnya Aswin
memastikan bahwa pada 2018 ini belum ada rencana kenaikan gaji PNS. Hal ini
berdasarkan nota keuangan RAPBN 2018.
Pada 2015 lalu, besaran kenaikan gaji PNS adalah sebesar 6%. Sebagai kompensasi tak ada
kenaikan pada tahun ini, PNS lantas diberikan THR sebesar gaji pokok yang
diatur dalam UU No 15/2017 tentang APBN
2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.
Aswin menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS secara signifikan
pernah terjadi pada 2001 yang mencapai 270% dengan mengacu Peraturan Pemerintah
(PP) No 26/2001. Sementara sistem penggajian PNS saat ini masih mengacu pada PP
No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam PP itu, kenaikan gaji PNS terdiri
dari beberapa jenis antara lain kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun
sekali. Lalu ada juga kenaikan gaji
istimewa dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”. Ada juga
kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Kenaikan gaji juga bisa karena kebijakan pemerintah
mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Desakan untuk mengubah skema penggajian PNS sebelumnya juga
diutarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri menilai skema
gaji saat ini dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan. Ketua Umum Korpri
Zudan Arif Fakrullah mengatakan, skema gaji
saat ini masih terjadi ketimpangan, karena antara gaji pokok dan tunjangan
besarannya sangat tidak berimbang. “Kalau sekarang gaji pokok itu besarannya
sangat kecil. Sementara tunjangannya besar. Belum lagi tunjangannya sudah tidak
sama. Di mana setiap daerah berbeda-beda. Ini menimbulkan kecemburuan dan
keirian. Ini tidak sehat,” katanya.
Gaji saat ini juga belum mencerminkan beban kerja dan
kinerja dari seorang PNS. Padahal seharusnya gaji yang peroleh PNS disesuaikan
dengan kinerja dan beban kerja. “Ada daerah yang eselon III gajinya lebih
tinggi dibanding eselon II di kementerian. Karena ini tunjangannya. Padahal
jenis pekerjaannya tidak berbeda jauh,” ungkapnya.
Di sisi lain dia juga mengkritisi masih kecilnya gaji pokok.
Padahal dana pensiun didasarkan pada besaran gaji pokok. Maka dari itu perlu
danya kenaikan gaji pokok agar besaran dana pensiun tidak merosot drastis.
“Karena pada prisnipnya setelah pensiun, penghasilan tidak boleh turun terlalu
besar penghasilannya. Dana pensiun dihitung dari gaji pokok, maka gaji pokok
dinaikan,” tuturnya. Zudan mengusulkan perlunya kenaikan rutin gaji PNS setiap
tahunnya. Menurutnya selain adanya gaji ke-13 dan ke-1, gaji PNS perlu
disesuaikan dengan kenaikan inflasi.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Asman Abnur belum akan menindaklanjuti wacana perubahan struktur
gaji PNS di tahun ini. Alasannya, mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Seperti diketahui dalam APBN 2018, belanja pegawai dipatok Rp365,7 triliun.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com








0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.